Keterciptaan Patrinis dalam Kemajuan Indonesia Emas 2045


Tanggal Unggah : 15/08/2023 Diunggah Oleh : ADMIN 15718





LATAR BELAKANG

Pada tahun 2020-2030 menjadi momentum bonus demografi Indonesia, yaitu fenomena struktural kependudukan dimana jumlah proporsi usia produktif sangat besar sehingga menguntungkan dalam laju perkembangan pembangunan suatu negara. Namun keuntungan tersebut bisa menjadi kekacuan besar di masyarakat akibat peningkatan pelanggaran hukum, ditemukan fakta bahwa adanya tren peningkatan kenakalan remaja di tiap tahunnya oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 10.7%. Adapun jenis pelanggaran hukum yang dilakukan remaja didasarkan pada data Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham berupa Pencurian 36%; Narkoba 15%; Penganiayaan 10%; Pencabulan 8%; Lainnya 21% dari total kasus 2,302 kasus anak pelaku terhitung dari 2020-2022.

Secara umum pelanggaran hukum terjadi atas lemahnya penegakkan hukum, pelanggaran dianggap sebagai hal biasa, disertai rendahnya kepatuhan hukum di masyarakat. Ketiga poin tersebut menjadi bahan percontohan dan tontonan remaja dan anak di masyarakat, tak heran peningkatan pelanggaran hukum oleh remaja dan bahkan muncul dikalangan anak-anak SD kian marak.

Permasalahan tersebut akan menjadi penghambat besar bagi masa depan dalam ketercapaian Indonesia emas 2045 sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Ketercapaian ini terjadi bila kesadaran taat aturan ada sehingga terciptanya masyarakat aman. Mengatasi problematika dalam rangka perwujudan Indonesia di tahun 2045, diperlukannya dorongan remaja dan anak untuk mengenal hukum lebih dalam.

 

PERMASALAHAN

Bagaimanakah langkah seharusnya yang ambil oleh pemerintah guna mengenalkan hukum kepada remaja dan anak dalam meredam laju pelanggaran hukum oleh kalangan mereka?


PEMBAHASAN / ANALISIS

Secara psikologi, dorongan remaja melakukan pelanggaran remaja didasarkan atas tiga alasan; masalah penyesuaian sosial, emosional dan kebingungan seksual, sedangkan anak ada pada kesukaan mereka meniru beberapa hal yang mereka amati. Keterhubungan kemajuan teknologi informasi dengan peningkatan kriminalitas dikalangan remaja amatlah beralasan. Meningat transisi generasi teknologi menjadi fokus utama yang dihadapi orang tua, sehingga hampir tidak adanya pengawasan. Pendidikan kembali menjadi fokus perhatian utama atas jawaban dari permasalahan yang ada.

Revolusi pendidikan melalui penekanan nilai patriotis dan nasionalis (patrinis) yang ideal dalam sumbangsih kurikulum merdeka mampu menjadi fondasi kuat mengenalkan hukum kepada mereka. Implementasi patrinis disesuaikan dengan golongan tingkatan pelajar melalui serangkaian rencana dan analisis yang terbagi dalam delapan fondasi utama melalui kerjasama antar Lembaga pemerintah yakni DPR RI dan mitra kerja yang berkaitan dengan program:

  • Pendidikan Nilai-Nilai Kebangsaan: Pendidikan patrinis yang baik harus mengajarkan nilai-nilai kebangsaan seperti cinta tanah air, rasa bangga terhadap budaya dan sejarah bangsa, serta pentingnya kontribusi positif bagi masyarakat dan negara. Pemahaman yang kuat tentang identitas nasional dapat memperkuat rasa tanggung jawab dan kesadaran akan norma-norma sosial.
  • Penekanan pada Kepatuhan Hukum: Dalam Pendidikan patrinis, penting untuk menekankan betapa pentingnya menghormati dan patuh pada hukum negara. Remaja dan anak-anak harus diberitahu tentang peran hukum dalam menciptakan masyarakat yang adil dan beradab, serta konsekuensi dari pelanggaran hukum.
  • Menyajikan Contoh-Contoh Inspiratif: Melalui cerita-cerita dan contoh-contoh yang inspiratif di usia mereka, para remaja dapat dipengaruhi secara positif untuk mengikuti jalur yang benar dan mencintai negara mereka. Kisah-kisah tentang tokoh-tokoh nasional yang menghargai hukum dan berjuang untuk keadilan dapat menjadi inspirasi bagi mereka.
  • Pembelajaran melalui Kegiatan Nasionalis: Melalui kegiatan-kegiatan nasionalis seperti mengenal simbol-simbol negara, upacara bendera, atau kunjungan ke tempat bersejarah, para remaja dapat lebih mendalam memahami arti pentingnya negara dan hukum dalam kehidupan mereka.
  • Menggunakan Kurikulum Berbasis Kasus: Dalam pendidikan hukum, penting untuk menggunakan pendekatan berbasis kasus. Hal ini berarti menyajikan situasi-situasi kehidupan nyata yang terkait dengan hukum, dan meminta siswa untuk menganalisis dan mencari solusi berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
  • Mendorong Partisipasi Aktif dalam Masyarakat: Melalui program-program pengabdian masyarakat dan kegiatan sukarela lainnya, para remaja dapat merasakan secara langsung bagaimana hukum berperan dalam memajukan kebaikan dan menyelesaikan masalah sosial. Hal ini dapat membentuk pemahaman yang lebih mendalam tentang peran hukum dalam membentuk masyarakat yang adil dan harmonis.
  • Kolaborasi dengan Lembaga Hukum dan Organisasi Pendidikan: Pemerintah dan lembaga pendidikan dapat bekerja sama dengan lembaga hukum, seperti kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan, untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan edukatif yang melibatkan remaja secara aktif. Keterlibatan remaja untuk turut andil menjadi kunci utama.
  • Pendidikan Sistematis tentang Hukum: Selain pendidikan nasionalis, juga penting untuk menyajikan materi pendidikan hukum yang sistematis dan terstruktur. Ini dapat mencakup hak dan kewajiban warga negara, sistem peradilan, dan pentingnya menghormati hak-hak orang lain.

Dengan kombinasi pendidikan patriotis, nasionalis, dan hukum yang efektif, diharapkan remaja dan anak-anak dapat lebih memahami pentingnya hukum dalam menjaga ketertiban sosial dan menghormati hak-hak orang lain. Kesadaran tentang identitas nasional dan tanggung jawab sebagai warga negara dapat membantu meredam laju pelanggaran hukum dan mendorong mereka untuk berperan aktif dalam membangun masyarakat yang lebih baik.

Pendidikan patrinis tersebut didasarkan pada pola pembelajaran yang diterapkan oleh beberapa negara Asia Timur seperti Tiongkok dan Jepang. Namun, Pendidikan Indonesia dirasa sangat mengikuti Pendidikan Eropa dan Amerika yang tentunya tidak cocok dengan komunitas yang ada di Indonesia. Sejarah dan kondisi keterbelakangan antara Indonesia dan Eropa sangatlah berbeda, dibandingkan dengan sejarah kebangkitan Tiongkok. Namun penciptaan hukuman yang berat oleh Dewan Legislasi bukanlah kunci utama dalam penyelesaian yang ada, tapi melalui keterlibatan anak dan remaja menjadi bagian utama. Melalui penyusunan kerja sama komisi III dan X DPR RI Bersama para mitra kerjanya dalam merancang kembali kurikulum merdeka yang ada melalui study banding di dua negara rujukan, mampu menjadi hasil kerjasama yang baik bagi Indonesia, selain pada keuntungan investasi yang sudah ada.

Mengingat pola pendidikan sosialisasi yang sudah lama berjalan di Indonesia oleh beberapa Lembaga pemerintah yang terjun ke beberapa sekolah dirasa sangat tradisional dan menjadi sumber utama kebocoran APBN dan APBD yang ada. Melalui study banding pemerintah Indonesia ke Tiongkok dan Jepang serta penyerapan tenaga staf dari lulusan negara tersebut untuk ditempatkan di komisi DPR RI dan mitra kerja yang berkaitan, tentunya menghasilkan produk Pendidikan yang baik untuk mendorong generasi muda kenal hukum sesuai dengan pola usia Pendidikan mereka yang sukses diterapkan oleh kedua negara tersebut.


KESIMPULAN / SARAN

Terciptanya remaja kenal hukum dalam rangka menekan laju kriminalitas di kalangan remaja dan anak harus dimulai dari pengkoreksian seberapa cocokkah pola kurikulum yang ada dengan situasi dan kondisi Pendidikan Indonesia saat ini. Melalui terbentuknya MoU DPR RI dan mitra kerjanya Bersama Tiongkok dan Jepang dalam bidang pertukaran informasi dan system Pendidikan patrinis bisa menjadi gagasan baru dalam merumuskan kembali pendidikan yang ideal dan mampu mewujudkan masyarakat aman demi Indonesia Emas 2045.




REFERENSI / DAFTAR PUSTAKA

 

Adams, Don. 1960. Kelahiran Kembali Pendidikan Moral di Jepang [Bahasa Inggris]. Comparative Education Review Volume 4, Number 1 Jun., 1960.

Erlina F. Santika. 2023. Anggaran Pendidikan Berdasarkan Pembiayaan APBN (2012-2023). Diakses dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/02/14/anggaran-pendidikan-apbn-2023-paling-tinggi-sepanjang-sejarah.

Haldin, Frands dan Ellin Nidia. 2022. Gambaran faktor-faktor penyebab kenakalan remaja di RT 09 RW 03 kelurahan Alang Laweh kota Padang. Vol 2 No.1 Desember 2022. E-ISSN - 2962-1151.

Jinyan, Liu. 2014. Penelitian pada kenakalan remaja dan Edukasi Ideologi dan Moral [Bahasa Mandarin]. China: Hebei. Universitas Shijiazhuang Sekolah Ilmu Politik dan Hukum Hebei.

Putu Indah Savitri. 17 Maret 2023. Kemenkumham sorot pencurian dan narkoba terkait perilaku kriminal anak. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/3445959/kemenkumham-sorot-pencurian-dan-narkoba-terkait-perilaku-kriminal-anak.

Shuqiao, Yao dan Yang Yanjie. 2018. Psikologi Medis [Bahasa Mandarin]. China: Beijing. ISBN 978-7-117-26662-8.



Penulis : Helmi Febriansyah

Hallo Sobat Smansa !!

Telah hadir Layanan Konsultasi (Chatting Only) melalui WhatsApp atau kirim email ke sma.1.alas@gmail.com